Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mau berkomentar banyak terkait anulir Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum oleh Mahkamah Agung (MA). Anulir peraturan tersebut, salah satunya dilatarbelakangi oleh fungsi trotoar di Jatibaru, Tanah Abang yang digunakan oleh para pedagang kaki lima (PKL).
"Kita hormati keputusan pengadilan," ujarnya setelah meresmikan acara Pagelaran Budaya dan Festival Kuliner Etnik Nusantara, di Kawasan Monumen Nasional di Jakarta, Sabtu (24/8).
Meski begitu, Anies masih belum bisa memberikan informasi lebih terkait relokasi pedagang, apakah mau ditempatkan di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (Loksem). Ya, nanti kalau sudah aturannya. Jadi, akan diumumkan, pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa relokasi masih dalam proses pengkajian oleh beberapa pihak, seperti biro hukum, dinas usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm), dan sebagainya.
"Kita akan kaji lebih dalam mengenai keberadaan lokbim dan loksem. Karena, kita lihat dari sisi hukum yang dicabut," jelasnya.
Untuk informasi, Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 membahas mengenai kewenangan Gubernur untuk menutup jalan atau trotoar untuk menunjuk atau menetapkan bagian-bagian jalan atau trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.