Home Politik Kemendagri: Penganggaran Pin Emas Otoritas Kepala Daerah

Kemendagri: Penganggaran Pin Emas Otoritas Kepala Daerah

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) tidak mempermasalahkan wacana pengalokasian anggaran untuk pembuatan pin emas bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menuturkan, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dan termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Dalam PP nomor 12 telah diatur tentang pengelolaan keuangan daerah sudah diatur baju dinas dan atributnya sudah diatur lebih lanjut oleh kepala daerah," katanya kepada wartawan di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Menurut Akmal, pemerintah daerah dipersilahkan menganggap penganggaran pin emas adalah hal yang diperlukan karena merupakan kewenangan daerah.

"Itu kewenangannya sama DKI kok, silahkan diatur di dalam standar keputusan kepala daerahnya. Karena kan sudah diberi ruang oleh masing-masing kepala daerah untuk mengatur," lanjutnya.

Asalkan, tambah Akmal, penganggaran tersebut memperhatikan prinsip kewajaran dan prinsip keadilan masyarakat.

"Dan itu juga bisa dipertanggung jawabkan oleh daerah. Ini lah makna otonomi daerah, Pusat tidak bisa lagi mengatur-ngatur hal seperti itu," tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 di situs apbd.jakarta.go.id, DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota dewan terpilih periode 2019-2024.

Ada dua pin emas yang dianggarkan, yakni emas seberat 5 gram dan emas seberat 7 gram. Emas yang digunakan adalah 22 karat dengan harga Rp761.300 per gram. Nantinya, pin akan dibagikan ke-106 anggota legislatif yang akan dilantik pada 26 Agustus 2019 mendatang.

487