Home Politik Kompolnas: Jangan Lihat Papua dari Sudut Pandang Jakarta

Kompolnas: Jangan Lihat Papua dari Sudut Pandang Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Kasus kerusuhan yang terjadi di Manokwari beberapa waktu yang lalu, harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto yang pernah menjabat Kapolda Papua tahun 2011-2012 mengatakan masyarakat harus berhenti melihat segala sesuatu dari kacamata “Jakarta”.

“Sejak tahun 1965, feeling injustice atau merasa diperlakukan tidak adil masih dirasakan warga Papua. Bahkan sejak diintegrasi tahun 1969 sampai saat ini belum terpecahkan. Ini masalah pokok di Indonesia, yang memandang masyarakat Papua dengan kacamata Jakarta,” kata Bekto pada acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/8).

Menurut Bekto, penilaian masyarakat Indonesia terhadap warga Papua harus harus dirubah, karena menyangkut segala sisi mulai dari ekonomi, sosial, kultural dan lainnya. 

Bekto mengatakan, masyarakat Jawa, Batak, Makassar maupun daerah lainnya pasti akan menggunakan kacamata daerah masing-masing.

“Indonesia masih kuat dengan adat, terutama di Papua. Ini kurang mendapatkan perhatian yang cukup, padahal undang-undangnya ada,” jelas Bekto.

Sewaktu menjabat sebagai Kapolda Papua pada 2011-2012 lalu, Bekto mengungkapkan bahwa Polda Papua saat itu menjalankan UU otonomi khusus. Dalam UU tersebut juga dikatakan siapapun yang ditugaskan di Papua harus mengetahui adat istiadat di Papua.

“Orang-orang yang ditugaskan di Papua ini tidak memahami pola hubungan orang Papua. Hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan roh leluhur,” ujarnya.

“Perang suku yang sering terjadi itu akibat perebutan wilayah imajiner seperti wilayah perburuan dan lainnya. Apabila ada masyarakat Papua yang menolak pembangunan, di suku tertentu mereka pasti menolak mati-matian, karena ada kaitannya dengan roh leluhur mereka,” tambah Bekto.

Bekto menjelaskan masyarakat Papua lebih senang menyelesaikan masalah dengan cara adat. Perang suku yang sering terjadi, itu merupakan penyelesaian masalah secara adat dalam bentuk demokrasi bagi masyarakat Papua. Namun karena orang-orang memandang dari kacamata “Jakarta”, maka tindakan itu dianggap sebagai ricuh atau anarkis.

“Polisi yang bertugas itu pikirannya hanya KUHP saja. Apa-apa harus dibawa ke ranah KUHP. Padahal, orang Papua lebih senang menyelesaikan masalah secara adat, sebab murah dan cepat,” ungap Bekto.

Bekto menilai UU otonomi khusus yang ada selama ini sepertinya tidak ditanggapi secara efektif oleh para pemangku kepentingan yang ada. Ini terbukti dari Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang ada, tidak kunjung selesai hingga kini.

“Pejabat-pejabat yang berkuasa disana tidak memanfaatkan undang-undang otonomi khusus yang ada. Padahal UU sudah memberi jalan, tapi tidak dilaksanakan. Sedangkan perdasinya saja tidak dibuat. Masalah Papua ini sebenarnya sudah dipikirkan baik-baik, namun penerapan implementasinya tidak,” ungkap Bekto.

808

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR