Pekanbaru, Gatra.com - Entah sudah berapa kali Suci Ramadianto melontarkan sumpah pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkalis itu, Jumat (23/8).
Suara lelaki ini bergetar saat bersikukuh tak tahu menahu soal kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu yang membikin jiwanya terancam lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim pengadilan itu supaya dia dihukum mati.
"Saya bersumpah, kalau memang saya bersalah, maka saya siap menerima hukuman hingga ke anak cucu. Tapi jika kesaksian saya ini benar, maka saya bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan," ujarnya. Suara lelaki ini semakin bergetar.
Inilah yang kemudian membikin suasana di ruang sidang itu dipenuhi rasa haru. Tak sedikit yang meneteskan air mata mendengar Suci membela diri. Terlebih saat mereka mendengar kronologis perjalanan Suci sejak ditangkap hingga diadili. Suci merasa dizalimi.
Sesungguhnya bukan cuma Suci yang jadi pesakitan ulah 37 kilogram sabu itu. Tapi ada lima orang. Yang empat lagi, Iwan Irawan, Rozali, Surya Dharma dan Muhammad Aris.
Yang senasib dengannya cuma Iwan dan Rozali, sisanya hanya dituntut 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Suci, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, apa yang dia bacakan bersama rekannya Ratho Priyosa selama tiga jam terkait pledoi para terdakwa itu, benar-benar dari hati nurani.
"Pledoi kami bacakan semua, enggak setengah-setengah, demi mencari kebenaran materil. Sebab perkara ini sangat serius. Dalam pledoi kami sampaikan bahwa betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilangkan tiga nyawa manusia itu," ujar Taufan.
Taufan juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh Suci. "Sudah sangat jelas bahwa Suci tidak ada kaitannya dengan temuan sabu 37 kilogram di dalam pompong," kata Taufan.
Sebelum narkoba itu ditemukan, petugas Polairud dan warga sudah melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu tadi.
Lantaran tak ada barang haram, para terdakwa diizinkan meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar dengan meninggalkan nomor handphone salah satu terdakwa.
Tapi saat kembali, muncul cerita bahwa di dalam kapal pompong yang bersandar di perairan Bengkalis itu ditemukan 37 kilogram sabu.
JPU kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa Suci dapat pesanan narkotika dari Iwan yang saat ini berada di Lapas Rajabasa Lampung.
Dan uniknya, saat Iwan diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU malah bilang kalau mereka tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak.
"Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua adalah, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta supaya terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan, tapi penuntut umum justru ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," sindir Taufan.
Terlepas dari itu semua, Taufan masih sangat yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan itu demi menemukan kebenaran materil dalam perkara.