Home Milenial Kuasai Senjata Api Rakitan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Kuasai Senjata Api Rakitan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

 

Mataram, Gatra. com–Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok telah menangkap pemilik senjata api ilegal berinisial O alias AJ (44) di Gawah Berore Dusun Sangi, Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis pagi (22/8) sekitar pukul 05.00 WITA. Selain itu, petugas juga mengamankan M Alias D (22 ) cucu dari AJ.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K mengatakan, menurut pengakuan pelaku D, senpi rakitan itu didapatnya di Lombok Timur.

“D memberikan keterangan mendapatkan senjata api tersebut dari AG pada saat kerja menanam jagung di Desa Temeak Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,” ujar Kabid Humas Polda NTB di Mataram Jum’at (23/8).

Selain senjata api rakitan, petugas juga mengamankan air soft gun dari tangan pelaku. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.

“Petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata air soft gun dan satu butir peluru tajam aktif,” katanya.

Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

190