Muaro Jambi, Gatra.com - Dugaan korupsi bansos yang menyeret nama anggota DPRD Muaro Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Fathuri Rachman sebagai tersangka ternyata sudah cukup lama jalan di tempat. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sudah tidak pernah lagi menerima perkembangan berkas perkara itu dari Polres Muaro Jambi.
"Selama saya menjabat Kasi Pidsus di sini, berkas perkara atas tersangka Fathuri belum pernah kami terima," kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah, Jumat (23/8).
Baca Juga: Tersangka, Anggota DPRD Diusulkan Ditunda Dilantik
Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bansos ini merupakan kasus lama. Sementara dirinya belum genap satu tahun bertugas di Muaro Jambi.
Informasi yang diperoleh Rudi, berkas perkara Fathuri dulu sudah sering dikirim Polres Muaro Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga dikembalikan dengan memberikan petunjuk (P19).
"Sekarang sudah tidak pernah diserahkan lagi. Kalau nanti diserahkan, tentu berkasnya kita minta yang baru. Soalnya, para jaksa peneliti berkas itu sudah pada pindah. Akan kita bentuk lagi tim yang baru," kata Rudi.
Rudi mengaku berkas pertinggal kasus Fathuri di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga tidak ada. Seluruh berkas tersebut telah dikembalikan kepada Polres Muaro Jambi untuk dilengkapi. "Saya ingin juga baca-baca berkasnya, tapi enggak ada pertinggalnya. Semua berkas sudah dikembalikan ke Polres Muaro Jambi," ujarnya.
Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi Bansos Muaro Jambi Dinilai Janggal
Kasus dugaan korupsi bansos Muaro Jambi tahun anggaran 2007 terkuak melalui hasil pengusutan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, Polres Muaro Jambi menetapkan lima orang tersangka. Tersangka itu masing-masing atas nama Wiratmi, mantan Kepala Dinas Koperindag Muaro Jambi dan seorang bawahannya. Kemudian tersangka Suroso, mantan Ketua KUD dan dua anggota DPRD Muaro Jambi, M. Jamaah dari Partai Gerindra dan Fathuri Rachman.
Empat tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Keempat tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman. Sementara proses hukum terhadap tersangka Fathuri sampai saat ini masih jalan di tempat meski pun dia telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2016 lalu. Berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap sehingga belum masuk ke ranah persidangan.
Fathuri Rachman terseret dalam perkara dugaan korupsi ini sebelum menjabat anggota dewan. Fathuri kala itu masih bergelut dalam dunia koperasi. Dia tercatat sebagai Ketua KUD Marga Jaya.
Pada tahun 2007, KUD Marga Jaya mengusulkan sebagai calon peserta program bantuan bidang produksi untuk koperasi. Usulan itu disampaikan ke Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperindag Muaro Jambi. KUD Marga Jaya lolos seleksi dan mendapat bantuan dana sebesar Rp875 juta. Belakangan terungkap bahwa dokumen proposal yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya serta penggunaan dana disinyalir tidak sesuai peruntukan.