Jakarta, Gatra.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan melangsungkan tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 serta wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019. Sebanyak 20 capim KPK mengikuti tahapan tersebut.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, menyampaikan, 20 capim dalam proses uji publik akan diwawancarai oleh 9 personel Pansel yang didampingi 2 orang ahli. Ahli yang akan dipilih Pansel adalah yang berlatar belakang akademisi
"Kami, Pansel dengan dua ahli nanti. Nanti ahlinya akan kita pilih yang bisa kita andalkan. Mereka gali ilmu track record," kata Hendardi kepada wartawan di Gesung 1 Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Senada dengan Hendardi, anggota Pansel yang lain, Diani Sadia Wati menambahkan, ahli yang akan dipilih dalam proses wawancara dan uji publik akan dipertimbangkan kelayakan berdasarkan keahliannya terhadap isu-isu korupsi. "Pertimbangannya ya pengalaman dan expertise mereka. Ya sesuai kesepakatan yang sudah kita buat," katanya.
Sebelumnya, Pansel mengumumkan 20 orang capim KPK yang lulus dari tahap profile asessment test. Mereka berlatar belakang polisi (4 orang), akademisi/dosen dan jaksa (masing-masing 3 orang), PNS dan komisioner/pegawai KPK ( masing-masing 2 orang) serta advokat/konsultan hukum, pensiunan jaksa, hakim, auditor, dan karyawan BUMN (masing-masing 1 orang).