Jakarta, Gatra.com - Guna mewujudkan pemeratan ekonomi serta mengentaskan kesenjangan sosial dalam dunia usaha, pemerintah telah membuat kebijakan redistribusi ekonomi yang dibagi menjadi dua bagian.
"Redistribusi ekonomi itu kita bagi dua, redistribusi aset dan akses," ujar Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta di Gedung Gatra, Jakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya, redistribusi aset yang salah satunya terkait kepemilikan lahan sebagai modal usaha. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan legalisasi aset tanah melalui program reformasi agraria yang membagikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat.
"Legalisasi aset ini juga menjadi penting karena 63 juta jumlah usaha, adalah usaha kecil menengah, micro, super micro dan juga koperasi," jelasnya.
Dari segi redistribusi akses, lanjutnya, dilakukan subsidi suku bunga kredit bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Ia menyebutkan, dengan adanya subsidi dari pemerintah, suku bunga kredit bagi UKM saat ini hanya sebesar 7%.
"Pada waktu itu (sebelum ada kebijakan subsidi) yang konglomerat mungkin bisa mendapatkan single digit, 9 10, mungkin kalau dia sudah super sekali, yang kemudian juga banknya sudah ketergantungannya tinggi bisa dapatnya 9 8 gitu yah. Sementara kalau UKM, double digit dan itu di atas 15, ada juga KUR waktu itu masih double digit, saya ingat betul, 14 11," kata Arif.
Menurutnya, redistribusi ekonomi ini dapat mengakselarasi aktifitas dunia usaha. Maka, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan dapat meningkat lebih tinggi lagi