Home Politik Anies: Perlu Dasar Hukum Kegiatan Ekstra Atasi Kekeringan

Anies: Perlu Dasar Hukum Kegiatan Ekstra Atasi Kekeringan

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang antisipasi kekeringan selama musim kemarau. Anies menilai, diperlukan dasar hukum untuk merealisasikan upaya tersebut.

"Saya sedang siapkan Ingubnya terkait Dinas Sumber Daya Air (SDA) agar mereka punya dasar hukum lakukan kegiatan ekstra. Karena ini kan bukan business as usual," kata Anies ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Anies, Pemprov DKI telah memegang data terkait wilayah mana saja yang dilanda bencana kekeringan. Data itu menunjukkan kecenderungan wilayah yang kekurangan air setiap tahunnya selama musim kemarau.

"Kita punya peta wilayah mana yang sering banjir, mana wilayah yang sering kekurangan air. Di tempat itu akan dilakukan langkah ekstra," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan, wilayah DKI Jakarta telah memasuki musim kemarau. BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait adanya ancaman bencana kekeringan.

Adapun, peringatan dini yang dikeluarkan BMKG yakni musim kemarau kali ini akan berdampak pada sektor pertanian yang menggunakan sistem tadah hujan di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Kemudian, berdampak juga pada pengurangan ketersediaan air tanah sehingga menyebabkan kelangkaan air bersih di wilayah Banten dan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini, mengungkapkan ada beberapa sumber air seperti sungai dan waduk yang sudah terlihat mengering. Ia mengimbau kepada warga agar menghemat penggunaan air untuk antisipasi kekeringan.

"Daerah Jakarta bagian timur dan selatan belum terlalu merasakan kekeringan. Dua wilayah yang paling merasakan kekeringan itu barat dan utara," tuturnya.

 

 

219