Home Gaya Hidup Terlibat Korupsi, Mantan Kades Kasang Lopak Alai Segera Disidang

Terlibat Korupsi, Mantan Kades Kasang Lopak Alai Segera Disidang

Muaro Jambi, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu segera memasuki babak baru. Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki, sebagai tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasi Pidsus Muaro Jambi, Rudi Firmansyah mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II. Tim JPU kemudian menyiapkan segala sesuatunya termasuk menyusun surat dakwaan.

"Kita rencanakan Rabu (28/8) pekan depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Rudi Firmansyah, Jumat (23/8).

Rudi menyebutkan setelah proses pelimpahan ke pengadilan maka kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan. "Ketua Pengadilan yang menentukan jadwalnya, termasuk ketua majelis hakim dan anggotanya," ujarnya.

Mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki telah ditahan Kejari Muaro Jambi atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017. Selama dua tahun anggaran itu, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan penggunaan Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.305.813.

Angka besaran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan Kejaksaan Muaro Jambi. Angka kerugian negara itu didapat melalui hasil perhitungan audit inevestigasi BPKP.

Pada pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. Perbuatan itu berupa dugaan mark up pekerjaan, kekurangan volume dalam pelaksaan kegiatan serta pembiayaan kegiatan fiktif.

Terhadap semua temuan itu, Pihak Kejaksaan Muaro Jambi akhirnya menetapkan Marzuki sebagai tersangka pada 26 Juli 2019. Tersangka ini telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, tersangka tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.

Rudi Firmansyah mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 atau pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

430