Home Politik 10 September Lahan Tak Ada, Duit Rp8 MIliar 'Hangus'

10 September Lahan Tak Ada, Duit Rp8 MIliar 'Hangus'

Tanjungpinang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau terancam kehilangan bantuan anggaran sebesar Rp8 miliar dari KPU RI lantaran tak punya lahan untuk pembangunan gedung permanen yang baru.

Komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf Mahidi mengatakan kalau pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI beberapa waktu lalu. Isinya memerintahkan KPU Tanjungpinang untuk melengkapi inventaris aset milik Negara yang dimiliki KPU Tanjungpinang, biar bisa diperkirakan duit untuk membangun dan ongkos pemeliharaan gedung kantor KPU Tanjungpinang.

"Dalam surat itu dikatakan KPU RI akan memberikan kesempatan kepada KPU Tanjungpinang untuk mendapatkan anggaran pembangunan gedung permanen baru. Namun dengan satu syarat harus punya lahan," katanya kepada Gatra.com, Jumat (23/8).

Sejak pemerintahan Lis Darmansyah hingga Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang kata Yusuf, pihaknya sudah berkali-kali menyurati Pemko Tanjungpinang meminta lahan untuk pembangunan kantor. Tapi sampai sekarang surat itu tak berbalas.

"Sebelumnya Pemko Tanjungpinang sempat menunjuk lokasi untuk pembangunan gedung di Bukit Manuk, Kecamatan Senggarang. Tapi yang benar saja lah, kami kan kerjanya pagi sampai sore, tak representatif kalau berkantor di hutan begitu. Pun kalau misalnya di sana, memangnya pemerintah daerah mau sekalian membangun jalan menuju ke sana?" ujar Yusuf.

Yang pasti kata Yusuf, kalau KPU Tanjungpinang belum juga punya lahan hingga 10 September mendatang, duit yang Rp8 miliar tadi bakal enggak dapat.

"Duit sudah mau dikasi KPU RI, Pemko Tanjungpinang tinggal ngasi lahan Mbo' ya dikasilah. Toh kami enggak minta anggaran lain-lain kok," kata Yusuf.

Wali Kota Tanjungpinang sendiri menyebut sudah memberikan lahan di Kecamatan Senggarang. "Tapi KPU Tanjungpinang tak mau. Kami sudah surati kok soal ketersediaan lahan itu," kata Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang.

"Kalau sudah kami limpahkan tentu legalitas dan kepemilikannya bisa segera diurus. Intinya mengiyakan saja lah dulu, mau apa enggak KPU Tanjungpinang berkantor di Senggarang," ujarnya.


Reporter: Fathur Rohim

 

1775