Home Politik Polisi Tetapkan 10 Tersangka Aksi Timika

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Aksi Timika

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait aksi unjuk rasa tolak rasisme di Timika, Papua Barat. Penetapan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan polisi yang sebelumnya menyebut ada 34 orang tersangka yang terlibat aksi tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan, 34 orang itu awalnya tertangkap karena diduga melakukan tindak kriminalitas di wilayah Timika.

"Ini melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga ada tempat akomodasi atau hotel. Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran polres Timika, 34 seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8).

Satu di antara tersangka itu, kata Asep, membawa satu bilah parang. Asep mengungkapkan, 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan juga Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam oleh Polres Timika.

Adapun soal motif dugaan pengerusakan fasilitas publik oleh tersangka masih didalami oleh polisi. Asep menyebut 10 tersangka itu tidak diorganisir oleh pimpinan tertentu.

"Sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," ungkap Asep.

Setelah diimbau oleh petugas untuk tak merusak fasilitas publik, lnjut Asep, tersangka tidak mengindahkan imbauan tersebut dan melakukan perlawanan.

"Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, 10 orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkap.

Sementara itu, dilansir Antara, Kepala Polres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan, pihaknya mengamankan belasan warga yang diduga melakukan pemalangan jalan sekaligus memaksa beberapa tempat usaha di Timika untuk meminta ban bekas.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata Marlianto.

Pada Rabu siang pascaunjuk rasa warga Papua di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan di halaman Kantor DPRD Mimika. Massa disebut berlanjut melakukan pengerusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.

Adapun korban luka saat aksi berjumlah 3 orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika, dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.

"Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan," katanya.

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR