Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melaksanakan uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil genap selama lebih dari dua pekan. Sejak uji coba diberlakukan, kecepatan lalu lintas di ibu kota meningkat hingga 9%.
"Kecepatan lalu lintas itu meningkat dari semula 25,65 km/jam, meningkat menjadi 28 km/jam atau naik 9%, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (23/8).
Baca Juga: Dishub DKI Akan Terapkan Rekayasa Lalin Saat Lebaran Betawi
Selain kecepatan lalu lintas, uji coba sistem ganjil genap yang dimulai sejak 7 Agustus juga meningkatkan waktu tempuh perjalanan sampai 10%. Kemudian, penggunaan transportasi umum juga ikut meningkat.
"Untuk angkutan umum, TransJakarta juga naik 20%," tuturnya.
Baca Juga: MK: Rekayasa Lalin Jelang Sidang PHPU Bukan Upaya Hadang Publik
Dishub DKI Jakarta terus melakukan percobaan sistem ganjil genap hingga 8 September mendatang. Hasilnya akan di evaluasi kemudian dijadikan bahan dalam mengambil kebjikan sistem ganjil genap yang rencananya diberlakukan mulai 9 September.
"Ini kita sedang susun regulasinya. Kemudian kita akan uji publikan, rencananya minggu depan," tutup Syafrin