Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akhirnya memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen. Pemangkasan itu dimaksud untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, pun menanggapi penurunan PPh obligasi tersebut. Ia mengatakan, tujuan kebijakan itu untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan realestat.
"Yang jelas untuk pendalaman dan juga membiayai infrastruktur lah. Itu sudah lama sih sebenarnya," kata Robert, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (23/8)
Adanya penurunan tersebut, kata Robert, bukan berarti kebijakan sebelumnya tidak menarik di mata investor. Namun hal itu lebih kepada penyesuaian untuk pendalaman pasar.
"Kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. Yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji, lalu pas, ya dilakukan," katanya.