Home Politik Tender Stadion Citarum Semarang Akan Diulang

Tender Stadion Citarum Semarang Akan Diulang

Semarang, Gatra.com - Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang Mujoko Raharjo menyatakan jika perusahaan pemenang tender proyek penataan Stadion Citarum Semarang, PT Mina Fajar Abadi (MFA), masuk dalam daftar perusahaan yang di blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Karena itu, lelang proyek akan dibatalkan dan akan dikembalikan proses lelang kembali kepada pejabat pembuat komitmen (PPKom), dalam hal ini dikembalikan prosesnya kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
 
"Tindakan selanjutnya pembatalan ke PPKom atau Dinas Penataan Ruang. Kalau di ULP prosesnya sudah sesuai prosedur," kata Mujoko, di Semarang, Jumat (23/8).
 
Mujoko menyebut, jika keberadaan PT MFA yang telah diblacklist oleh LKPP baru dia ketahui setelah pengumuman pemenang proyek dinyatakan pada 20 Juni 2019. "Sedangkan blacklist LKPP itu diumumkan 22 Juli 2019, dan mulai berlaku sebagai daftar hitam 27 Juni 2019 sampai 27 Juni 2020, atau setelah pemenang lelang ditetapkan," katanya.
 
Mengetahui hal itu, Plt Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Muhamad Irwansyah akan lakukan pencoretan atas pemenang lelang tersebut. "Kami akan berkoodinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa untuk kemungkinan lelang ulang," katanya.
 
Kemunginan besar lelang kembali akan dilakukan pihaknya, karena melihat dari pemenang lelang saat itu hanya ada satu perusahan yang kredibel yakni PT MFA tersebut. "Apabila waktu masih mencukupi akan segera dilelangkan. Lelang ulang jadi opsi karena tidak ada pemenang kedua atas tender terbuka proyek Stadion Citarum," ucapnya.
 
Diketahui dalam data Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Semarang menyebutkan penataan kawasan Stadion Citarum masuk dalam program kerja Dinas Penataan Ruang (Distaru).
 
Lelang dilakukan pada 20 Mei 2019, ada 57 perusahan yang mendaftar namun hanya ada empat yang serius. Empat perusahaan itu ada PT MFA, PT Joglo Multi Ayu, PT Filia Pratama dan PT Saka Intan Andalan Perkasa.
 
Dari persyaratan yang dipenuhi hanya PT MFA yang secara administrasi memenuhi syarat sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 20 Juni 2019. Dengan pagu anggaran yang diajukan Rp 15,2 miliar.
 
Proyek tersebut dibiayai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp16,8 miliar. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp16,799 miliar.
 
537