Home Politik Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Jefri Nichol Siap Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Jefri Nichol Siap Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Berkas perkara tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang menjerat artis Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (21/8), lalu. 

Kamis, (22/8), kemarin, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus Jefry sudah melimpahkan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke pengadilan, 

"Dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik polres metro jakarta sekatan pada hari kamis 22 Agustus 2019," ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).

Baca Juga: Artis Jefri Nichol Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Meski lengkap, Jefry tidak ditahan di rumah tahanan. Dia dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi. Pihak Kejari akan segera melimpahakan berkas Jefri Nichol ke pengadilan.

"Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama tujuh hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," tambahnya.

Baca Juga: Dokter dan Desainer Pasok Ganja untuk Jefri Nichol

Jefri disangkakan dengan pasal pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hasil asesmen kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Jefri Nichol telah diterima oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNP DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019, Jefri direkomendasikan untuk direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Polisi kemudian mengirim Jefri ke RSKO pada 9 Agustus lalu.

485