Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen kembali mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini merupakan sidang perdana gugatan praperadilan Kivlan melawan Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, Kivlan mengajukan 4 gugatan sekaligus.
Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh PN Jaksel. Untuk itu, melalui Kuasa hukumnya, Tonin Tachta, ia berupaya kembali dengan melayangkan gugatan baru. Alasannya, dalam gugatan sebelumnya tak terlalu fokus pada gugatannya.
"Hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan tersebut, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Dalam gugatan kali ini, Tonin mengatakan, pihaknya menuntut karena dalam penangkapan Kivlan, petugas tidak menunjukkan surat tugas. Menurut Kivlan, surat penangkapan diberikan esok hari pasca-penangkapan, meskipun dalam surat tersebut tertanggal 29 mei 2019.
Kemudian soal penyitaan, aparat berwenang saat itu juga dituding menyalahi prosedur. "Jadi, sesuai dengan kitab UU Acara Pidana melanggar prosedur penangkapan, begitu juga untuk penyitaan itu seharusnya masih ada penetapan dari ketua pengadilan, baru disita," ujar Tonin.
Mengenai penahanan Kivlan, Tonin juga mengatakan bahwa Kivlan ditahan dalam keadaan tanggalnya tumpang-tindih. Terakhir tentang penetapan tersangka, Tonin berdalih bahwa dalam penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah dimiliki oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku tidak mengetahui dua alat bukti tersebut. Lalu jika pun tindakan ini berdasarkan laporan polisi, pihaknya juga mengaku bahwa belum jelas laporannya dan tumpang-tindih dengan BAP pihak lain yang diperiksa.
Keempat gugatan praperadilan yang dimohonkan Kivlan itu, pertama, dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Isinya permohonan gugatan praperadilan penahanan melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. Permohonan gugatan praperadilan penyitaan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.
Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yakni permohonan gugatan praperadilan terkait penangkapan dengan termohon yang sama.
Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel, yaitu permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.