Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menghormati proses penyidikan KPK dalam kasus proyek rehabilitasi saluran air hujan. Ketika pejabatnya jadi tersangka, Pemkot Yogyakarta berjanji memberi sanksi. Wali Kota bilang tak tahu duit Rp130 juta yang disita KPK dari stafnya, sementara Wakil Wali Kota memperkirakan aparatur sipil negara (ASN) itu punya usaha lain.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, sepengetahuannya petugas KPK sudah selesai memeriksa berkas-berkas di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta.
"Sudah memeriksa beberapa berkas, tindaklanjut dari pemeriksaan saksi di Jakarta. Alhamdulillah, sudah selesai," kata Haryadi saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Balai Kota Yogyakarta, Jumat (23/8).
Ia mengatakan belum tahu status Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nur Hakim. Padahal pada Rabu (21/8), KPK menyita uang Rp130 juta dari rumah Aki. "Saya tidak tahu. Kita hormati saja proses ini. Pemkot hormati proses pemeriksaan," katanya.
Haryadi berkata, Pemkot Yogyakarta tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Namun ketika Aki jadi tersangka, Pemkot akan memberi sanksi. "Kalau ditetapkan tersangka tentu ada sanksi. Kami memegang teguh azas praduga tak bersalah. Kalau bantuan hukum, tentu kami koordinasikan dengan KPK," katanya.
Adapun Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan tidak tahu soal uang Rp130 juta yang disita KPK dari Aki. "Kan disita di rumah, apakah Aki juga punya usaha lain," ujarnya.
Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta siap membantu KPK. "Biarkan KPK bekerja menyusun bukti-bukti. Kami bantu sejauh menyangkut hal yang bisa kami bantu, termasuk berkas-berkas," ucapnya.
KPK menggeledah sejumlah tempat di Yogyakarta pada Rabu (21/8) dan Kamis (22/8). Selain ke rumah Aki Lukman, KPK juga menggeledah di DPUPKP dan BLP. Sebelumnya, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Yogyakarta atas dugaan suap proyek saluran air itu pada Senin (19/8). Lima orang ditangkap, tapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua staf Pemkot Yogyakarta tak jadi tersangka dan disebut telah dilepas.
Tiga tersangka itu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana Kusuma, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau (TP4D) Eka Safitra, dan jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. Eka dan Satriawan diduga mengondisikan proses lelang supaya dimenangi PT Manira.