Home Politik KPK: Tak Lagi Menjabat, Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan

KPK: Tak Lagi Menjabat, Kendaraan Dinas Wajib Dikembalikan

 

Palembang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pegawai negeri termasuk pejabat non pegawai negeri agar mengembalikan kendaraan dinas setelah tidak lagi menjabat. Hal ini menjadi kesadaran guna menyelamatkan aset negara. KPK yang sedang melakukan pendampingan di pemerintah kota dan kabupaten di Sumsel, guna mengoptimalkan aset guna meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Kordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris mengatakan upaya menelusuri keberadaan dan kondisi aset kendaraan tengah dilakukannya bersama dengan tujuh pemerintah kabupaten dan kota percontohan  di Sumsel. Saat ini, penginventarisan yang dilakukan guna mengingatkan pemegang kendaraan dinas yang sudah tidak lagi menjabat guna mengembalikan kendaraan dinasnya.

“Kendaraan dinas itu melekat di jabatan, dan jika sudah tidak lagi menjabat, harusnya dikembalikan agar segera bisa diinventaris kembali,” ujarnya usai kegiatan monitoring di Palembang, Kamis (22/8). Menurutnya, keengganan mengembalikan kendaraan dinas disebabkan beberapa faktor, diantaranya kebijakan kepala daerah yang belum tegas atas hal tersebut sampai dengan belum adanya kesadaran dari pegawai yang bersangkutan.

“Karena itu, upaya awal yang dilakukan persuasif, melakukan pendataan, penginventarisan bagiamana kondisi kendaraannya, dan apa yang menjadi masalah kendaraan tersebut tidak dikembalikan,”ujarnya.

Untuk proses perapian manajemen kendaraan dinas ini, pemerintah setempat bisa bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.

Karena, sambung Abdul Haris, jika telah dilakukan upaya persuasif namun tetap tidak ingin mengembalikan kendraaan tersebut maka bisa terjerat tindak pidana pelanggaran hukum. Tindak pidana pelanggaran hukum terjadi akibat dua hal, yakni niat pelaku melakukannya dan unsur pembuktian, seperti ada kendaraan dinasnya.

“Saat inventaris, kita menjadi tahu bagaimana kondisi kendaraannya. Jika memang rusak, dan hilang harus ada adminitrasinya dan pembuktian. Sehingga pencatatan aset bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang dia.

Upaya menumbuhkan kesadaran pengembalian kendaraan dinas harus melibatkan pihak inspektorat sebagai penegakkan hukum kedisiplinan aparatur sipil negara. Sanksi yang diberikan bisa bertingkat, mulai dari sanksi 1, ke 2, dan ke 3. “Itu kenapa saya menegaskan, agar oknum pegawainya bisa patuh,”ujarnya.

Tim pencegahan KPK RI bertugas melakukan pendampingan guna menyelematkan aset yang diharapkan bisa dimanajemen dengan lebih baik guna peningkatan pendapatan asli daerah. Saat ini, guna memaksimalkan pengelolaan aset yang lebih baik, Pemprov sudah menjalin kerjasama sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

"Payung hukum satgasnya sudah ditandatangani dan sedang bekerja saat ini," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru.

 

1003