Home Politik Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Kasus Meikarta

Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Kasus Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar, mendatangi KPK setalah mendapatkan panggilan menjadi saksi dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari pantauan Gatra.com, Deddy Mizwar datang sekitar pukul 10.40 WIB. Deddy dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa.

"Diminta jadi saksi atas tersangka Iwa Karniwa dengan persoalan Meikarta. Kita berikan keterangan sesuai yang kita tahu. Saya dengar dari berita bahwa dia jadi tersangka," ujar Deddy Mizwar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Deddy Mizwar menyebut dirinya tidak mengetahui bagaimana kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Jawa Barat tersebut secara detail.

"Yang jadi persoalan kan Raperda Perubahan Tata Ruang. Nggak tahu saya juga. Nggak ngerti apa-apa saya," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.

Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

118