Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta kasus dugaan penistaan agama Ustaz Abdul Somat ditempuh melalui jalur damai. Hal itu sempat disampaikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi. Ia berharap kontroversi kasus UAS itu mereda.
"Amanat dari Rapat Pimpinan MUI untuk memanggil Ustaz Abdul Somad ini justru dalam rangka agar bagaimana jangan persoalan ini eskalasinya makin melebar sehingga merusak terhadap persatuan dan kesatuan bangsa itu," kata Masduki dalam jumpa pers bersama UAS di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Polemik Ceramah UAS Tidak Dibesar-besarkan
Sebelum MUI, beberapa pihak yang melaporkan balik pelaporan terhadap UAS, seperti Aliansi Anak Bangsa, Koordinator Mubaligh Indonesia pun berharap agar kasus yang sudah terjadi sejak tiga tahun silam itu tak diperpanjang lagi dan berakhir dengan damai. Namun, laporan yang diajukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) serta pihak lainnya kadung diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Atas dasar itu, Polri menyebut pelaporan memang diproses secara yuridis. Namun, adanya perkembangan dari masyarakat atau hal yang termasuk unsur sosiologis seperti jalur kekeluargaan masih bisa jadi bahan pertimbangan penyidik.
Baca Juga: Bareskrim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Penistaan Agama UAS
"Intinya laporan polisi tersebut masih dalam pengkajian. Dan enggak serta merta laporan polisi langsung ditindaklanjuti tapi perlu ada pengkajian-pengkajian lebih dalam," papar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Asep menyebut, laporan tiga pelapor kasus UAS tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. "Ada beberapa yang sudah dilaporkan di Bareskrim dan sedang ditangani, proses awalnya melakukan pengkajian pada laporan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, UAS dilaporkan oleh tiga pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama. Adapun tiga pelapor itu adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dosen bernama Manotar Tampubolon dan Presidium Rakyat Menggugat.
Baca Juga: MUI Minta Ceramah Mubaligh UAS Tidak Diseret ke Ranah Hukum
Dugaan penistaan agama itu tersebar melalui potongan video yang beredar di media sosial Twitter. Dalam video itu UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan dari catatan di selembar kertas saat dirinya mengisi ceramah. UAS mengatakan, Salib berisikan jin atau setan.
Laporan ketiganya sudah diterima Bareskrim Polri. Laporan GMKI diterima dengan nomor polisi LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019.
Sementara laporan Manotar telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Pihak terlapor ialah UAS dan pemilik akun YouTube FSRMM TV. Laporan dari Presidium Rakyat Menggugat diterima dengan nomor polisi LP/B/0727/VIII/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019.
UAS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penginaan/ujaran kebencian/hatespeech melalui media elektronik, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2).