Medan, Gatra.com - Elfenda Ananda, Pengamat kebijakan publik menyayangkan peristiwa penyebab tidak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah menjadi sebuah Peratura Daerah (Perda) hanya karena malasnya anggota dewan hadir.
Mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut ini meminta agar Partai tempat bernaungnya anggota dewan tersebut bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi. Menurutnya, bagaimana mungkin agenda sidang paripurna yang telah disetujui bersama dibatalkan seenaknya tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Tidak Hadir, Ranperda Batal Disahkan
"Yang menyusun agenda paripurna mereka (DPRD), kenapa bisa seenaknya saja mereka menganggap enteng kemudian tidak hadir pada paripurna," katanya, Kamis (22/8).
Dijelaskannya, pembuatan Perda merupakan satu dati 3 tugas pokok yang dimiliki anggota dewan. Ketika fungsi tersebut tidak dijalankan tentunya tidak baik. "Kelihatannya mereka lebih mengutamakan perjalanan dinas ketimbang menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda," jelasnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Buru Tolak Danau Rana jadi Wisata Dunia
Dia meminta Sekretariat dewan mengumumkan daftar hadir ke publik agar masyarakat tahu siapa yang memang punya tanggungjawab dan siapa yang tidak punya tanggungjawab.
"Publik bisa menilai mana yang merupakan representasi pilihan mereka atau tidak. Kalau mereka memilih anggota dewan yang tidak hadir tentunya publik bisa menilai bentuk tanggungjawab dewan," paparnya.
Baca Juga: Dewan Riset Daerah Siapkan Variabel Indikator RSCM
Seperti diberitakan, sidang paripurna pengesahan Perusahaan Umum Daerah dengang Pasar terpaksa ditunda. Padahal, 8 fraksi di DPRD Medan telah menyetujui pengesahan Ranperda tersebut.