Medan, Gatra.com - Sikap tidak terpuji kembali ditunjukan mayoritas anggota DPRD Kota Medan, meski sudah di skors lebih dari 45 menit sejumlah anggota DPRD Medan masih belum tampak hadir di ruang sidang Paripurna, Kamis (22/8).
Rapat lanjutan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan kembali molor. Akibat ketidakhadiran anggota dewan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) urung disahkan.
Baca Juga: DPRD Medan yang Tidak Terpilih Diminta Angkat Kaki
Sesuai kesepakatan skors selama 45 menit pada pukul 13.30 WIB, namun hingga pukul 14.40 WIB sebagian besar anggota DPRD Medan belum ada di ruang sidang. Hanya ada Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan.
Tidak berapa lama Wakil Walikota Medan Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang. Selanjutnya giliran Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Ini Nama Anggota DPRD yang Ditetapkan KPU Medan
Sementara itu, berulang kali melalui pengerah suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.
Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga terlihat hadir, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah. "Dikarenakan peserta sidang tidak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah," ujar Nanda.
Baca Juga: PDIP Usulkan Tiga Nama Ketua DPRD Medan
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap adanya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang baru dapat lebih memaksimalkan kinerja lembaga tersebut.
Selain itu, dengan perda ini dapat menghilangkan nuansa birokrasi yang selama ini sudah melekat. "Dengan perda yang baru nanti kami berharap nuansa birokrasi sudah tidak ada lagi," ujar Parlaungan Simangunsong saat membacakan pendapat akhir Fraksi Demokrat.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Periode 2019-2024 Dilantik 16 September
Parlaungan menyebut nantinya PUD Pasar sudah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tertentu demi kemajuan perusahaan milik Pemko Medan ini. "Dengan kewenangan yang diatur melalui perda yang baru nanti, kami berharap PUD Pasar Kota Medan dapat beroperasi dalam skala yang efisien, bahkan dapat mengikuti permainan dalam dunia bisnis yang persaingannya semakin global," terangnya.
Menurutnya, sistem tata kelola yang selama ini dilakukan menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis. Bahkan pola tata kelola yang demikian juga memberi kesan PUD Pasar sebagai unit pelaksanaan birokrasi, bukan sebagai entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.
Baca Juga: Lima Partai Ini Gagal Duduk di DPRD Sumsel
Namun, tambah Parlaungan, agar sesuai dengan kehendak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyesuaian perda ini, yakni pengaturan pasal-pasal yang terkait kepada tata kelola PUD Pasar dan terkait pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada walikota maupun badan pengurus sesuai yang diatur dalam Kepmendagri No 50/1999 serta Permendagri No 3/1998 yang mengatur peraturan bentuk badan hukum BUMD.
Reporter: Putra TJ