Jakarta, Gatra.com - Polisi mengungkap kasus penipuan yang berkedok penjualan apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari aksi tipu-tipu itu, sindikat penipuan ini disinyalir mendapatkan uang miliaran rupiah.
"Terkait menjual apartemen ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Yang sudah lunas sekitar 30 miliar. Begitu dicek apartemennya gak ada. Apartemennya di Ciputat," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8).
Gatot menympaikan bahwa sindikat penipu itu meraup uang sebanyak Rp 30 miliar. Korbannya sebanyak 455 orang, yang 26 di antaranya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu tiga laki-laki berinisial AS, KR dan PJ. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang Selatan pada 7 Juli 2019 lalu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, kwitansi, bukti transfer pembayaran uang muka, bukti transfer angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran. Para tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Modus komplotan ini, kata Gatot mula-mula membuat perusahaan bernama PT MMS pada 2016. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat brosur Ciputat Resort Apartement. Ketiga tersangka juga mempunyai peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
AS berperan sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap pemasaran. KR sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019, dan PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam kegiatan pembangunan apartemen dan menerima uang pembayaran.
"Para tersangka menawarkan unit apartemen dengan menggunakan brosur dan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar," ujar Gatot.
Para korban yang sudah membayar dijanjikan mendapatkan unit apartemen pada 2019. Namun, setelah dicek di lokasi, tak ada pembangunan apartemen di tempat itu.