Jakarta, Gatra.com - Pemerintah meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) atau televisi swasta turut serta menghadirkan layanan digital di wilayah perbatasan. Digitaliasi ini merupakan bentuk pemerataan pembangunan di Indonesia.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sejumlah insentif bagi LPS untuk menghadirkan siaran digital di wilayah perbatasan. Antara lain kemudahan untuk izin siar.
“Bagi televisi swasta cukup yang mau analog maupun digital di wilayah perbatasan hanya bayar satu izin. Silahkan kami beri kemudahan,” ungkap Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (22/8).
Tak hanya itu, Kominfo telah menghapus biaya frekuensi untuk wilayah perbatasan. Gery memastikan tidak akan ada moratorium siaran baik analog dan digital di perbatasan.
Kominfo akan meluncurkan layanan TV digital di wilayah perbatasan, termasuk Batam dan Nunukan, Kalimantan Utara pada 31 Agustus 2019 mendatang. TVRI dan dua televisi swasta siap siar secara digital di wilayah tersebut.
“Aturan yang selama ini merepotkan LPS kami pangkas. Tujuannya masyarakat mendapatkan informasi yang sama termasuk bagi mereka yang tinggal di perbatasan,” tegasnya.
Digitalisasi perbatasan adalah salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa, termasuk pemerataan informasi melalui siaran televisi.