Home Ekonomi Gubernur BI Minta Whatsapp Pay Tunduk Aturan Indonesia

Gubernur BI Minta Whatsapp Pay Tunduk Aturan Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Rencana Whatsapp menerbitkan pembayaran digital bernama Whatsapp Pay di Indonesia dipastikan tidak akan semudah membalikan telapak tangan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengingatkan Whatsapp Pay maupun pembayaran digital lainnya harus tunduk dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

“Whatsapp sama dengan pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk dengan Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Perry di Gedung Thamrin, Jakarta, Kamis (22/8).

Orang nomor satu di bank sentral Indonesia ini menegaskan Whatsapp Pay harus terdaftar dan melengkapi seluruh persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Indonesia.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BI akan bekerja secara profesional dan memberikan izin secepatnya kepada Whatsapp Pay yang berada di bawah naungan Facebook Inc. 

“Kami betul-betul diminta untuk memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan. Tapi, kami juga tidak bisa mempercepat proses perizinan kalau prosesnya belum terpenuhi” pungkasnya.

 

 

248