Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memanfaatkan trotoar sebagai sarana jualan pedagang kaki lima (PKL) telah melanggar undang-undang yang berlaku. Putusan itu berdasarkan gugatan yang dilayangkan anggota DPRD terpilih dari PSI, William Aditya.
Kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu sebetulnya telah dituliskan dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, MA menyatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut dinilai berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam Perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
Menanggapi putusan MA tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan MA. Namun, Anies masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depannya
“Kita melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan dengan solusi. Ini karena ada kebutuhan hidup. Jadi bukan sekadar kita melakukan penegakan hukum, tapi harus ada solusinya,” ucap Anies usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Anies mempertanyakan pelanggaran hukum yang menyangkut rakyat kecil selalu lebih viral dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan rakyat kalangan atas. Namun, ia juga mengaku bahwa penegakan hukum harus tetap dipegang.
“Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal yang besar itu melanggarnya karena keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan,” tuturnya.