Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mempertanyakan dasar hukum KPU penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada pilkada serentak 2020 mendatang.
“KPU perlu memperhatikan dasar hukum penggunaan e-rekap. tidak cukup hanya dapat diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), melainkan perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Titi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (22/8).
Tak hanya dasar hukum, teknologi e-rekap yang akan digunakan KPU dipertanyakan Perludem. Pasalnya, hal tersebut akan menentukan keberhasilan dari pilkada mendatang.
Diketahui, sebanyak sembilan provinsi akan menggelar pilkada bersamaan pada 2020. Sedangkan tingkat kabupaten ada 224 wilayah dan 37 kota pada 32 provinsi.
“Teknologinya harus tepat. Kemudian penggunaan metode e-recap akan digunakan untuk semua wilayah atau hanya sebagian saja, karena beberapa wilayah yang belum mendukung penggunaan metode tersebut,” pungkasnya.