Home Politik LBH Jakarta Nilai Ingub 66/2019 Tidak Bertaring

LBH Jakarta Nilai Ingub 66/2019 Tidak Bertaring

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di ibu kota 'kurang bertaring'. 

Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara menilai Ingub 66/2019 hanya mengikat regional DKI Jakarta di tengah kompleksitas masalah pencemaran udara di ibu kota. 

"Ingub ini hanya mengikat regional DKI Jakarta, bukan bagian dari peraturan perundang-undangan dan sasaran dari ingub ini masih berupa metode saja," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8). 

 

Ingub 66/2019, sambung Ayu, tidak memiliki dasar riset sumber pencemar udara yang jelas. Seperti zat CO2, PM 2.5, dan O3 muncul dari sumber yang berbeda-beda.

"Ingub ini juga hanya bersifat jangka pendek. Kemudian berdasarkan riset sesuai dengan standar WHO. Sebab bagaimana ingub itu dikatakan sebagai rencana strategis kalau kajiannya saja tidak ada," katanya. 

LBH Jakarta bersedia membantu Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian-kajian terkait pencemaran udara sesuai dengan standar WHO. 

 

 

 

156