Muaro Jambi, Gatra.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi secara resmi telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk menagih pajak daerah kepada PT Lima Anak Bangsa (LAB), selaku pengelola O-Parking di Kampus Universitas Jambi, Mendalo. Pemberian kuasa ini ditempuh BPPRD setelah berulang kali melakukan upaya penagihan akan tetapi PT LAB tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
"Penagihan pajak daerah terhadap PT LAB saat ini ditangani Kejari. Kita serahkan kewenangan penagihan dengan surat kuasa secara resmi," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Faturahman, Gatra.com, Kamis (22/8).
Faturahman mengatakan penagihan pajak daerah dari pengelola O-Parking masih dalam proses. BPPRD Muaro Jambi mempercayakan proses penagihan itu sepenuhnya kepada Kejari Muaro Jambi.
"Sampai hari ini pihak O-Parking belum membayar pajak daerah jadi kita percayakan sepenuhnya kepada kejaksaan," ujarnya.
Pemungutan pajak daerah terhadap pengelolaan parkir diatur dalam Perda Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2016. Pihak pengelola O-parking wajib mengeluarkan pajak daerah sebesar 30 persen dengan menggunakan sistem Self Assesment (penghitungan sendiri). Angka 30 persen itu dihitung dari pemasukan yang diterima perusahaan.
Faturahman mengatakan, dalam pemungutan pajak daerah pihaknya mengedepankan cara persuasif. BPPRD mengawalinya melalui tahapan sosialisasi serta melayangkan surat untuk mengingatkan wajib pajak.
"Semua tahapan sudah kita lakukan, tapi mereka belum juga membayar. Makanya kita limpahkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan proses ini segera membuahkan hasil," kata Faturahman.