Home Politik Samsul Bahrum Diperiksa KPK Terkait Kok Meng Dan Nurdin

Samsul Bahrum Diperiksa KPK Terkait Kok Meng Dan Nurdin

Batam, Gatra.com - Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Samsul Bahrum mengaku diperiksa selama dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang Batam.

Dia dimintai keterangan soal alur pemberian izin prinsip terhadap pengusaha Kock Meng terkait pemanfaatan ruang laut dengan tujuan pengembangan kegiatan pariwisata serta izin membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu, Kota Batam.

"Kemarin saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk Kock Meng dan hubungannya dengan Pak Nurdin Basirun (NBU). Cuma ditanyai soal perizinan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu seperti apa," katanya kepada Gatra.com di sela-sela kegiatan SKK Migas, Kamis (22/08) di Batam.

Mengenai alur perizinan kata Samsul, itu bukan lewat Asisten II Pemprov Kepri. "Makanya saya tidak begitu mengetahui dan hanya sedikit pemahaman terkait hal itu," ujarnya. 

Lantas soal kasus gratifikasi, terkait dugaan setoran duit dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Nurdin Basirun selama menjabat, Samsul nampak mengelak,"Enggak ada hubungannya dengan saya dan dan bukan kewenangan saya," katanya. 

Selain kasus pemberian izin reklamasi yang menjerat NBU dan sejumlah pejabat Pemprov Kepri lainnya, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh NBU selama masa jabatannya. 

Sebelumnya NBU mengeluarkan izin prinsip atas permohonan Kock Meng pada 10 Oktober 2018 dengan nomor 018/Per-Lam/Btm/2018 dan pada 3 April 2019 dengan nomor 019/Per-Lam/Btm/2019. Rupanya izin ini jadi bumerang.  

KPK sudah memeriksa 21 orang saksi dari OPD di Kepri terkait izin itu. Dan pemeriksaan juga kembali dilanjutkan dengan memanggil 7 pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

704