Home Politik Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik 2,5 %

Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik 2,5 %

Jakarta, Gatra.com - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 %. Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, mengatakan, selama lebih dari delapan tahun Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif BBN-KB. Kenaikan pajak itu, menurutnya, bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kenaikan ini bertujuan agar tarif BBN-KB di Jakarta seimbang dengan wilayah lain. Jadi, ada kesepakatan di antara Asosiasi Badan Pendapatan Daerah Jawa-Bali," kata Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Kenaikan itu karena ada penambahan ketentuan wajib pajak BBN-KB bagi pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya. Wajib pajak BBN-KB harus mendaftarkan dokumen kendaraan bermotor yang dapat disampaikan secara online untuk memudahkan pelayanan.

"Perda juga mengatur penambahan ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda," ujar Sereida.

427