Jakarta, Gatra.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan persidang perkara gugatan tentang polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8), dengan agenda mediasi kembali ditunda karena tidak hadirnya salah satu tergugat yakni Gubernur Banten.
"Lagi-lagi, Gubernur Banten tidak hadir padahal sudah dilakukan pemanggilan secara patuh. Tapi tidak ada alasan jelas dari ketidakhadirannya Gubernur Banten sehingga harus ditunda lagi sidangnya hingga 12 September mendatang dan batalnya penentuan jadwal mediasi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca juga: Sidang Gugatan Warga terhadap Pemerintah soal Kualitas Udara
Sidang pada hari ini yang diagendakan dimulai pukul 10.00WIB juga molor sehingga baru dimulai pada pukul 15.00 WIB karena menunggu kehadiran seluruh pihak tergugat yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, dalam penentuan tahap mediasi harus menghadirkan seluruh pihak tergugat. Nantinya seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat menentukan jadwal tahap mediasinya secara musyawarah.
"Pada 12 September nanti, semua pihak tergugat dijadwalkan hadir untuk menentukan jadwal mediasi. Karena percuma saja mediasi dilakukan tapi tidak menghadirkan seluruh pihak dan jatuhnya tidak akan efektif, sehingga akan terus diundur jadwal mediasinya kalau seluruh pihak tergugat tidak datang, " katanya.
Ayu berharap untuk persidangan selanjutnya, seluruh pihak tergugat hadir karena pihaknya tidak menutup kemungkinan akan selesai di tahap mediasi. Bahkan, gugatan ini bisa dicabut asalkan semua gugatan yang kami layangkan yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan koordinasi seluruh kementerian mengingat penyebab polusi udara ini adalah lintas batas yakni Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bekerja sama untuk membuat kebijakan terkait kualitas udara.
Baca juga: PN Jakpus Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara
"Kami tidak meminta uang apapun karena kami hanya meminta PP 41/1999 direvisi karena ini sudah 20 tahun di mana baku mutu kualitas udara meningkat dan harus mengikuti standar WHO," katanya.
:Kami tidak menutup kemungkinan sidang ini akan berakhir di tahap mediasi dan mencabut perkaranya asal mereka melakukan seluruh gugatan kami tetapi bagaimana mau mediasi, kalau ketidakhadirannya saja tidak jelas alasannya, " ujar Ayu.