Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan KPK menyepakati pemberian bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Disepakati menggunakan NIK. karena seluruh penduduk Indonesia itu NIK-nya ada. Kemensos menggunakan data BPS," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan menandatangani MoU penggunaan NIK dalam pemberian bantuan dengan Kementerian Sosial. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi KPK.
Kementerian Sosial mengatakan koordinasi kerja sama antara kementerian dan lembaga untuk memadankan masyarakat yang masuk dalam garis kemiskinan.
Agus juga mengapresiasi KPK yang menjalankan fungsi pencegahannya yang sudah dilakukan oleh KPK sejak lama mendorong agar bantuan sosial itu berbasis NIK.
"KPK juga memberikan satu saran bahwa bantuan sosial dari Kementerian sosial itu harus basisnya NIK dari situ kemudian kami percepat," pungkas menteri asal Partai Golkar ini.