Jakarta, Gatra.com - Rapat Kerja (Raker) Pemerintah dengan Komisi I DPR membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). RUU ini secara spesifik menjadikan masyarakat mengikuti pendidikan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan sebagai calon Komponen Cadangan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang diwakili oleh Hidayat Nur Wahid mengapresiasi adanya RUU ini. Ia meyakini bahwa keamanan negara bukan hanya unsur TNI yang dapat menjaga melainkan semua elemen bangsa yang termasuk di dalamnya adalah masyarakat.
"Mengapresiasi RUU yang mengandalkan seluruh sumber daya. Tidak hanya mengandalkan aparatur negara, seyogianya didukung oleh semua elemen bangsa," ujar Hidayat dalam raker di Komisi I, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Hidayat tetap memberikan masukan dan catatan soal RUU ini, meskipun jelas mendukung. Ia menjelaskan, tetap ada masukan terkait RUU tersebut agar bisa dipergunakan sesuai dengan konteks zaman.
"Harus disusun dengan mindset baru, kami memberikan masukan termasuk di dalamnya ancaman siber untuk melumpuhkan sebuah negara. Supaya tidak terbagi dalam ancamam militer dan nonmiliter yang sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang," ungkap Hidayat.
Sementara itu, dari Fraksi PDIP, Effendy Simbolon, menilai RUU PSDN ini merupakan rancangan gabungan dari RUU Bela Negara, Komponen Cadangan, dan juga RUU Mobilisasi. Hal tersebut perlu juga diperhatikan agar tidak membuat rakyat dimiliterisasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan agar undang-undang ini nantinya bisa menjadi payung hukum untuk kepentingan sumber daya nasional.
"Akan berfungsi sebagai payung hukum utama melindungi negara dari ancaman fisik dan nonfisik serta bertujuan mentransformasikan sumber daya nasional untuk kepentingan masyarakat dan juga pertahanan nasional secara utuh," ujarnya.
Hadir dalam rapat ini perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamirzard Ryacudu, beserta staf kementerian pertahanan. RUU yang kemudian sudah disetujui dengan berbagai pertimbangan tersebut, akan dibahas lebih lanjut ke tingkat selanjutnya.
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almashari, meminta agar Menhan sebagai perwakilan pemerintah untuk terus terlibat aktif agar RUU tersebut bisa selesai dalam sisa waktu yang ada sebelum anggota DPR yang baru dilantik.
"Untuk jadwal dan penentuan hari akan ditentukan oleh panja (panitia kerja) dan RUU PSDN ini akan dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dan saya harapkan pihak pemerintah bisa selalu hadir di tiap pembahasan agar RUU ini bisa selesai di periode DPR yang sekarang," kata Kharis kemudian menutup rapat.