Jakarta, Gatra.com - Pemprov DKI Jakarta menghentikan bantuan pelayanan kepada imigran pencari suaka yang direlokasi di Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa kewenangan para pengungsi ada di tangan pihak UNHCR.
"Sifat dari bantuan kami di Jakarta adalah sifatnya kemanusiaan, untuk mengisi kebutuhan dasar disaat UNHCR belum menjalankannya," kata Anies saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Anies menilai bahwa bantuan bagi pencari suaka seharusnya ditangani UNHCR. Begitu juga kebijakan memulangkan mereka kembali ke negara asalnya.
Seluruh pelayanan yang selama ini diberikan Pemprov DKI tak akan lagi diterima para pengungsi. Misalnya, pelayanan kesehatan, air bersih, sampai makan pun akan dihentikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menargetkan seluruh pencari suaka yang saat inj berada di kawasan Kalideres meninggalkan tempat pengungsian, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2019.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa kali ini pihaknya akan bertindak tegas dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak UNHCR.
"Memang butuh proses, ada yg bandel pasti kan. Diem aja disitu. Sebelumnya, kita sosialisasikan dulu. Harus tegas memang," ucap Taufan ditemui usai rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, dan UNHCR di Gedung DPRD, Rabu (21/8).