Home Politik PN Jakpus Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara

PN Jakpus Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) kembali ditunda hingga 12 September 2019. Penundaan karena ketidakhadiran Gubernur Banten dan pihak intervensi yang mengajukan gugatan pada 5 Agustus lalu. 

"Gubernur Banten tidak hadir lagi padahal sudah dilakukan pemanggilan ulang. Lalu juga ada pihak intervensi yang mengajukan laporan juga tidak hadir pada sidang hari ini," ujar Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8). 

PN Jakarta Pusat akan kembali melakukan pemanggilan ulang Gubernur Banten melalui PN Serang. Pasalnya, Banten bukan bagian dari wilayah DKI Jakarta. 

Hal serupa juga dilakukan kepada pihak intervensi atas nama Azas Tigor Nainggolan. Penggugat dan tergugat serta intervensi akan dipanggil agar bisa ikut dalam tahap mediasi. 

"Baik dari pihak tergugat maupun penggugat akan mendengarkan hal yang disampaikan oleh pihak terkait dan memutuskan apakah pihak intervensi bisa ikut dalam tahap mediasi ataupun tidak," katanya. 

Selain itu, surat kuasa dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dilegalisir dan akan dilengkapi di sidang mendatang. Walau terkesan lamban, seluruh tahapan persidangan sudah sesuai aturan. 

84