Yogyakarta, Gatra.com - Usai memulangkan dua pegawai Pemkot Yogyakarta yang sempat ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan enam penyidiknya memeriksa dua kantor di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).
Enam petugas KPK datang ke Balai Kota Yogyakarta pukul 11.00 WIB. Mereka mengenakan rompi warna krem berlogo KPK dan langsung menuju ruang bidang Sumber Daya Alam (SDA) I Dinas Pekerjaam Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).
Selama empat jam enam petugas meemeriksa ruang yang sejak mereka segel sejak Senin (19/8). Saat KPK keluar dari ruang tersebut sekitar jam 15.00, terlihat Ketua Kelompok Kerja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Kota Yogyakarta Baskoro Ari Wibowo mendampingi.
Baca Juga: Usai OTT KPK di DIY, Jaksa akan Dipecat, TP4D Tak Dievaluasi
Baskoro satu dari dua pegawai pemkot yang tertangkap KPK pada Senin (19/8), tapi kemudian dilepas. Bersama enam petugas, Baskoro mengantar penyidik KPK yang dikawal dua polisi. Mereka memasuki ruang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta.
Dua kantor tersebut jaraknya sekitar 100 meter. Saat rombongan menuju BLP, dua petugas terdepan membawa kamera dan tripod, satu ransel, serta satu budel kertas. Memakai masker putih dan hitam, enam petugas KPK tidak memberikan keterangan ke wartawan sama sekali. Hingga kini, penggeledahan di BLP masih berlangsung.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ig. Trihastono, enggan memberi keterangan soal pemeriksaan ini. Ia mengatakan tak berwenang memberikan keterangan.
Baca Juga: Aksi KPK hingga Dini Hari, Berkas Proyek PT Manira Diangkut
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Wali Kota Haryadi Suyuti mengatakan dua ASN Pemkot Yogyakarta dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Selain Baskoro, ada Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman.
Kedua ASN ini diperiksa terkait operasi tangkap tangan atas jaksa dari Kota Yogyakarta dan Solo bersama seorang pengusaha Solo karena kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kecamatan Umbuharjo, Kota Yogyakarta, senilai Rp8,3 miliar. Dua jaksa dan pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka.