Home Politik Blokir Akses Internet di Papua, Pemerintah Tak Transparan

Blokir Akses Internet di Papua, Pemerintah Tak Transparan

Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pemerintah yang memperlambat akses internet di wilayah Papua.
 
Koordinator KontraS, Yati Andriyani, mengatakan upaya throttling atau pelambatan akses internet di beberapa wilayah Papua melanggar hak masyarakat  atas informasi, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi sebagaimana dijamin  Pasal 28F UUD 1945.
 
"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua," ujar Yati saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8). 
 
Hal itu disampaikan Yati karena tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua  di Surabaya belum ditegakkan secara hukum. Kemudian Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemenuhan  atas hak-hak dan rencana penyelesaian persoalan Papua yang menyeluruh  belum juga ditunjukkan oleh negara.
 
"Kebijakan pembatasan akses informasi ini kami nilai jauh dari penyelesaian yang tepat," katanya. Apalagi, sebelumnya, pemerintah juga menyatakan adanya penambahan 600 pasukan di Manokwari dan Sorong.
 
Dengan adanya pelambatan akses  itu, KontraS  mengkhawatirkan  soal transparansi dalam penanganan situasi di Papua. Ada kesan, pemerintah justru menghindari  pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua maupun dari luar Papua.
 
Seharusnya,  kata Yati, penambahan aparat bersenjata  dalam rangka mengamankan situasi mesti diimbangi dengan pembukaan akses informasi seluas-luasnya. Hal itu demi memastikan  transparansi dan akuntabilitas kinerja aparat keamanan demi mencegah terjadinya  pelanggaran HAM.  
 
"Pelambatan akses internet dapat menjadi 'penjara'  yang lain bagi Papua dan bagi publik," katanya. 
645