Batam, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kepri, di Mapolresta Barelang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/8) . Pemeriksaan itu masih terkait kasus suap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (NBU).
Pemeriksaan dilakukan secara estafet di ruang unit IV Jatanras Polresta Barelang. Dari mereka KPK mengorek keterangan terkait gratifikasi dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Juru Bicara KPK Febry Diansyah merinci, adapun tujuh orang pejabat Kepri yang menjadi saksi tersangka NBU itu antara lain; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri, Nilwan, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri, Naharudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov kepri, Andri Rizal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri, Lamidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri, Firdaus, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri, Reni.
"Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Tarmidi juga dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Febry saat dihubungi Gatra.com, Kamis (22/8).
Pantauan Gatra.com, sejak pukul 09.00 Wib, satu persatu pejabat yang dipanggil itu sudah datang ke Mapolresta Barelang.