Palembang, Gatra.com - Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi sang kekasih, Vera Oktaria dituntut hukuman seumur hidup oleh Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8).
Dalam bacaan tuntutannya, Oditur Darwin Butar Butar mengatakan jika Prada DP telah memenuhi unsur pembuktian melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria beberapa waktu lalu di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.
"Terdakwah Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Pidana pokok penjara seumur hidup, dipecat sebagai TNI," ungkapnya saat membacakan tuntutan dihadap Hakim Ketua.
Menurutnya, dari hasil sidang dan mendengarkan sejumlah keterangan saksi, Prada DP telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Vera Oktaria.
Adapun hal-hal yang memberatkan Prada DP karena bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI, telah melakukan pembunuhan terhadap masyarakat sipil. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa karena bersifat sopan dalam proses persidangan dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum.
Sementara itu, Prada DP melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diajukan penuntut.
"Kita mengajukan pledoi terkait tuntutan yang diberikan kepada Prada DP, " ungkap Penasehat Hukum Prada DP di hadapan Hakim Ketua.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Letkol M. Khazim menyetujui dan memberikan waktu selama satu minggu bagi penasihat hukum Prada DP mempersiapkan pembelaan pledoi.
"Sidang kita tunda satu minggu dan dilanjutkan, Kamis (29/8) pekan depan," ucapnya.
Reporter: Karerek