Depok, Gatra.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aris Maulana menekankan pentingnya bantuan hukum sebagai akses keadilan. Ia menyebut, akses keadilan meliputi hak konstitusional warga negara.
"Tanpa adanya bantuan hukum, masyarakat terpaksa harus berhadapan dengan [berbagai] persoalan hukum dan ketidakadilan. Itu tidak akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan peradilan yang baik dan peradilan yang adil. Akhirnya, dia tidak mendapatkan hak konstitusionalnya atas keadilan," ujarnya di Depok, Rabu (21/8).
Selain itu, setelah delapan tahun disahkan sebagai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sudah seharusnya kualitas layanan bantuan hukum ditingkatkan. Untuk itu, sangat diperlukan adanya monitoring dan evaluasi pemberian layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
"Kita harapkan ke depan, proses akreditasi dan proses verifikasi tidak hanya sekedar formalitas dokumen, tetapi juga bicara mengenai bagaimana OBH mempertanggungjawabkan layanannya kepada masyarakat," katanya.
Hal ini harus dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan oleh OBH. Aris melanjutkan, jangan sampai terdapat OBH yang memberikan layanan hanya untuk mendapat anggaran negara saja.
"Jangan sampai layanannya selama ini hanya untuk kepentingan mendapatkan anggaran negara. Bukan kemudian memberikan layanan bantuan hukum yang maksimal, berkualitas, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Itu betul-betul bisa diberikan," ucap Aris.
Reporter : Ryan Puspa Bangsa
Editor: Annisa Setya Hutami