Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menyatakan berkas tahap pertama Kivlan lengkap.
"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8). Rencananya, kata Argo, tersangka dan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siang ini.
Sebelumnya Berkas tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen tahap pertama telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasusnya sudah dinyatakan P-21 pada 16 Agustus lalu.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei 2019 lalu. Ia lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.