Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aliran suap kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Penyidik KPK memanggil mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Administrasi & Finance Connaught International, Sallyawati Rahardja.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto) dan ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8).
Selain kasus suap pengadaan pesawat, Sallyawati juga diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah Satar.
Hadinoto Hadinoto dan Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu yang ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura.
Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.