Jakarta, Gatra - Menteri Sosial Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita meluruskan polemik alih fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB) A Wyata Guna Bandung yang akan dibangun Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN) berstandar Internasional.
"Tidak ada penggusuran, kami tidak mengusir, masing-masing kami punya tusi [tugas dan fungsi] sendiri. Tusi kami bukan layanan pendidikan, bukan menteri pendidikan. Selain itu, tusi kami memberikan pelayanan lanjutan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (21/8) malam.
Agus juga menegaskan, tidak ada sengketa lahan terkait kepemilikan gedung dan lahan yang saat ini digunakan sebagai SLB A Wyata Guna.
"Ada perjanjian pinjam pakai antara Balai Besar dengan pihak SLB A Wyata Guna, itu sifatnya pinjam pakai, sudah tidak ada dispute siapa pemilik aset, pemiliknya Kemensos," tegas Agus Gumiwang.
Mensos juga membantah terjadi pengusiran terhadap penyandang tunanetra yang telah bertahun-tahun tinggal di balai tersebut. "Permensos no 18 tahun 2018 sudah jelas menyatakan penerima manfaat di balai besar diberi waktu 6 bulan di balai besar kami, agar penerima manfaat yang lain juga bisa masuk," ujarnya.
Agus memaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang Otonomi Daerah. Menurutnya, pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab pemda, sedangkan Kemensos melanjutkan dengan pelayanan lanjutan setelah pelayanan dasar.
"Layanan lanjuran ini merupakan proses rehabilitasi, agar penyandang disabilitas bisa kembali ke masyarakat, bergaul dan mandiri. Kami hitung 6 bulan cukup," tandas Mensos.
Selain itu, Agus Gumiwang menyebut telah membalas surat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan meminta Pemprov Jabar untuk segera mencari lahan untuk pembangunan gedung SLB A yang baru.
"Sekarang sudah ada pembicaraan antara kami dengan pemda dan kira-kira sudah akan ada penyelesaian yang baik dan komprehensif," tutur Agus Gumiwang.