Jakarta, Gatra.com - KPK resmi menahanan tersangka Jaksa Satriawan Sulaksono dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/8) malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan Satriawan pada KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kejari Yogyakarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, M Yusni berterima kasih pada KPK yang telah bekerja sama selama ini dan membantu melakukan pembersihan korps jaksa.
"Diharapkan ini jadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Kejaksaan menunggu surat penangkapan dan surat tersangka dari KPK untuk meakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat inkrach, kemudian akan dilakukan pemberhentian secara permanen.
Atas perbuatannya jaksa Satriawan dan jaksa Eka Safitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.