Home Ekonomi Kredit Macet Rp 1,2 Miliar di PT PER Pekanbaru

Kredit Macet Rp 1,2 Miliar di PT PER Pekanbaru

Pekanbaru, Gatra.com - Dua tersangka dugaan kredit macet senilai Rp1,2 miliar di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru, Riau diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kedua tersangka; R dan IH. Ini kali pertama pemeriksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Gatra.com, Rabu (21/8).

Didampingi kuasa hukumnya, kedua tersangka tadi diperiksa di lantai tiga Kantor Kejari Pekanbaru di kawasan jalan Sudirman. "Sebetulnya dalam kasus ini ada 3 tersangka. Satu lagi berinisial I," ujar Yuriza.

Hanya saja kata Yuriza, pemeriksaan terhadap I ditunda hingga pekan depan lantaran I minta izin kepada penyidik untuk pulang. Yuriza tidak menjelaskan apa alasan I memilih pulang.

Lebih jauh Yuriza menyebut, IH adalah mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, sementara R adalah Analisis Pemasaran PT PER dan tersangka I merupakan ketua kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet perusahaan BUMD Kota Pekanbaru itu, sejak 2014 hingga 2017.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Jaksa kemudian menduga kalau penyimpangan telah terjadi pada penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit senilai Rp1.298.082.000. Nilai itu atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas dugaan itu, 31 Mei 2019, perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Banyak saksi kemudian diperiksa, mulai dari Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf dan ketiga tersangka.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham dan Yuli Rizki selaku kasir.

 

323