Home Politik Buru Aset Tak Jelas, Pemprov Sumsel MoU Kejaksanaan Tinggi

Buru Aset Tak Jelas, Pemprov Sumsel MoU Kejaksanaan Tinggi

 

Palembang, Gatra.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Deru membentuk satuan tugas (Satugas) guna mengambil alih kembali sejumlah aset pemerintah provinsi yang tidak jelas statusnya. Pembentukan satgas itupun dilaksanakan dengan melakukan kerjasama pada pihak Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Satgas sudah saya tanda tangani, ada dua satgasnya, yakni kepolisian dan Kejaksaan dan hasilnya belum ada karena pembentukkan satgasnya saja, baru saja tandatangani," ucapnya usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara bersama dengan pihak Kejati Sumsel, Rabu (21/8).

Deru menilai, berbagai pemasalahan pada pemerintahannya saat ini, diantaranya pengelolaan kepemilikan aset yang jumlahnya sangat banyak, permasalahan tapal batas, hingga perjanjian kerja. Untuk permasalahan aset, pemerintah telah membentuk satgas khusus, guna menata dan memperbaiki tata kelolannya. “Untuk permasalahan aset ini, saya serahkan kejaksaan, bersyukur-syukur jika masih bisa dengan langkah persuasif tapi jika tidak maka perlu tindakan hukum," tegas Deru.

Berdasarkan inventaris Pemprov, jumlah aset temuan dalam bentuk kendaraan mobil mencapai 270 unit, namun baru dikembalikan sebanyak 28 unit. Belum lagi aset tanah, rumah dan perjanjian kerja yang tidak menguntungkan bagi pemerintah.

"Kendalanya data, datanya tidak tercatat, hilang atau dihilangkan. Ini yang harus dibenahi oleh Kejati untuk mengetahui kronologisnya karena tidak mungkin begitu saja terjadi," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sugeng Pramano mengungkapkan, permasalahan aset Sumsel seperti dikemukakan Gubernur Herman Deru terbilang banyak, sehingga guna melacaknya dilakukan proses skala prioritas bagi aset-aset tersebut. "Kita ingin mendapatkan informasi aset aman yang bermasalah. Setelah itu baru kita buat invetarisnya lebih jelas," ucapnya.

Upaya menginventaris aset ini dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaiannya bisa dilakukan dengan persuasif atau malah berujung di pengadilan. "Saya akan gunakan semua kewenangan Kejati untuk membuat situasi saat ini lebih baik terutama penyelamatan aset Pemprov yang merupakan aset negara," katanya.

 

 

Reporter: Karerek

 

149