Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar menyebut dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan berupa road map pengurangan sampah bagi produsen.
Dikatakan, implementasi dari road map tersebut adalah laporan produk yang dihasilkan setiap tahun dan mewajibkan setiap produsen untuk membuat rencana pengelolaan sampah dalam jangka 10 tahun.
"Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur tentang kewajiban produsen mengelola sampah yang dihasilkannya. Kami akan menerbitkan road map pengurangan sampah bagi produsen, dan wajib membuat rencana pengelolaan sampah sebagai kontribusi pengurangan minimal 30%," katanya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Novrizal mengatakan kerangka kerja pengurangan sampah bagi produsen saat ini sudah memasuki tahap akhir. Sebelumnya sudah diadakan diskusi dengan pihak terkait maupun stakeholders sejak 2012 silam.
Nantinya, lanjut Novrizal road map tersebut akan menjadi mandatory dan tanggung jawab bagi semua produsen di Indonesia.
"Untuk sanksi bagi produsen yang tidak menaati road map seperti tak ada rencana pengelolaan sampah, karena regulasi ini masih di level kementerian, tidak dimungkinkan pemberlakukan sanksi. Namun, KLHK akan memberikan disentif pada produsen yang bandel seperti diumumkan ke publik, karena bagi mereka, reputasi sangat penting dalam menjaga nama baik produsen," katanya.
Menurutnya, pemberian disentif terhadap produsen lebih terasa dampaknya dibandingkan denda berupa materi. Road map pengurangan sampah bagi produsen diharapkan rilis tahun ini, meski belum bisa dijelaskan secara rinci kapan kepastiannya.