Home Gaya Hidup Pemilik Sabu 31,6 kg diganjar Hukuman Mati

Pemilik Sabu 31,6 kg diganjar Hukuman Mati

Lampung Timur, Gatra com - M.Daud (41) salah satu terdakwa kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana pada sidang putusan, Rabu, 21/8

”Tersangka M.Daud terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir membacakan amar putusan, Rabu, (21/8)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam tersebut karena terdakwa M.Daud terbukti sebagai pemilik dan pengendali puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut

Sementara itu pada tempat yang sama, dua rekan terdakwa M.Daud dalam kasus yang sama juga dihadirkan oleh majelis hakim untuk menerima ganjaran hukuman yang dibacakan pada sidang terpisah.

Kedua rekan M.Daud yang merupakan warga Palembang yakni Haryanto (40) dan Yanto Jumadi (26) masing-masing mendapat ganjaran kurungan seumur hidup untuk Haryanto dan 15 tahun kurungan penjara untuk terdakwa Yanto.

Majelis hakim menyatakan sopir dan kernet truk tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum yang mewakili ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum menyatakan hal yang sama

Diketahui dalam sidang sebelumnya tuntutan yang disampaikan oleh jaksa M.Habi Hendarso pada Senin (12/8) lalu, atas perbuatan terdakwa tim JPU menuntut kedua terdakwa M. Daud dan Hariyanto dengan hukuman mati sedangkan Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya pada November 2018 Jajaran Subdirektorat IIII Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 31,6 kilogram (kg) di Lampung Timur, sabu tersebut berasal dari Penang, Malaysia untuk ke Tangerang, Banten.

Awalnya M.Daud sebagai pengendali ditangkap di sebuah rumah makan di Cilegon, Banten, dari penangkapan Daud tersebut polisi mengembangkan penyidikan dan meringkus dua pelaku yang bernama Heriyanto dan Yanto Jumadi di Lampung Timur saat membawa truk berisi sabu yang disembunyikan dibalik kardus kemasan.

Selanjutnya Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melimpahkan kasus tiga tersangka dan barang bukti narkoba 31,6 kg sabu-sabu tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.

406